Berita Ungaran

Terungkap, Kronologi Sebenarnya Guru di Semarang Terjerat Utang Ratusan Juta pada 40 Pinjol

Terungkap, Kronologi Sebenarnya Guru di Semarang Terjerat Utang Ratusan Juta pada 40 Pinjol Ilegal. bermula dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan

Istimewa
Ilustrasi fintech atau pinjaman online. Terungkap, kronologi lengkap guru honorer di Kabupaten Semarang terjerat utang pada pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah. 

Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel, karena banyak teman-temannya bertanya mengenai kejadian yang dialaminya.

Gadaikan sertifikat rumah 

Karena merasa tak nyaman dengan teror tersebut, Afifah berupaya melunasi pinjamannya.

Dia menggadaikan sertifikat rumahnya dan uangnya ditransfer ke aplikasi tersebut sebesar Rp20 juta.

"Jadi ada Rp158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp48 juta. Kalau dihitung saya malah rugi Rp 75 juta," ungkapnya.

Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain. Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.

Hati-hati dengan syarat yang mudah

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing angkat bicara dalam diskusi webinar bertajuk Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan daring, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, syarat yang diajukan oleh pinjol untuk layanan peminjaman uang memang lebih mudah dibandingkan sektor keuangan formal lainnya.

Namun, dia meminta masyarakat berhati-hati dengan hal tersebut.

Syarat mudah itulah yang biasanya membuat masyarakat terpancing menggunakan layanan.

"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotokopi KTP, hingga verifikasi dokumen lain."

"Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam

Kehati-hatian diperlukan, lantaran saat ini banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Dia menyebutkan, hingga saat ini tercatat hanya ada 121 pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK.

Sisanya adalah ilegal.

"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved