Berita Jateng

BLK Kudus Beri Enam Program Pelatihan Bagi Keluarga Buruh Rokok Pekan Depan

Sedikitnya 173 orang peserta akan mengikuti pelatihan tahap pertama yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Editor: muh radlis
IST
Bupati Kudus, HM Hartopo (kanan) meninjau pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) beberapa waktu lalu 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Sedikitnya 173 orang peserta akan mengikuti pelatihan tahap pertama yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pelatihan akan dimulai pada tanggal 6 September 2021 mendatang, bagi keluarga buruh rokok di Kudus.

Plt Kepala UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus, Sri Riswanti mengatakan, ‎sudah melaksanakan rekrutmen peserta dan mencatat 647 orang mendaftarkan diri hingga 31 Agustus 2021.

‎Kemudian pihaknya telah menyaring peserta yang akan mengikuti pelatihan sebanyak 173 orang.

"Sebenarnya peminatnya banyak, tetapi persyaratannya karena peserta harus dari kel‎uarga buruh rokok," jelas dia, Kamis (2/9/2021).

Jumlah peserta itu terdiri dari pelatihan operator komputer 35 orang, menjahit pakaian 23 orang, tata boga 42 orang, make up artist 41 orang, otomotif mobil 17 orang dan pelatihan las sebanyak 15 orang.

"Pelatihan yang paling banyak peminatnya itu tata boga, mungkin karena durasi pelatihannya singkat cuma tujuh hari," jelas dia.

Sedangkan waktu pelatihan yang lainnya, membutuhkan jam pelaksanaan yang lebih lama hingga 22 hari.

"Pelatihan yang lainnya waktunya lebih lama, hanya ‎tata boga yang waktunya pendek," ucap dia.

Dia menjelaskan, sedang melakukan persiapan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk ‎peserta pelatihan.

‎"Rekrutmen peserta sudah, tinggal persiapan bahan-bahan yang dibutuhkan saja," ujar dia.

Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,69 miliar.

"Pelatihan ini dikhususkan untuk keluarga buruh rokok, sesuai pada perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya merasa kesulitan mencari peserta karena harus benar-benar dari keluarga buruh rokok yang ada dalam satu KK.

‎"Hanya diperbolehkan dari keluarga yang satu KK. Dari mereka yang di PHK di perusahaan rokok juga tidak masuk kriteria," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved