Berita Jateng
Ini Sanksi Bila Masih Ada Sisa Uang BOS di Akhir Tahun 2021
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek), Jumeri menegaskan, agar sekolah harus membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu.
Sekolah penerima dana BOS harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun atau akhir Desember.
Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan Kemendikbudristek. Sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu, dana BOS juga harus dibelanjakan dengan efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang ada terkait pengelolaan dan BOS.
"Pada 31 Desember tidak boleh ada saldo plus di rekening BOS. Secara akuntansi, itu tidak benar," kata Jumeri usai memberikan pemaparan pada acara workshop pendidikan di Kota Semarang, Kamis (28/10/2021).
Eks-Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, jika ada saldo sisa di rekening BOS, artinya ada tiga kemungkinan.
Pertama, sekolah tidak butuh uang bantuan dari pemerintah, kebanyakan uang, atau yang terakhir tidak bisa mengelola uang BOS.
Apabila ada uang sisa pada tahun terakhir anggaran, pihaknya akan berhadapan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak pengelola anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).
"Tentunya akan jadi pertanyaan, uang diserap tetapi tidak dipakai.
Jika kami meminta kenaikan anggaran untuk dana BOS tentunya lucu.
Wong anggaran juga nggak habis masa minta naik.
Makanya, kami meminta bantuan kepala sekolah untuk membelanjakan dan memanfaatkan dana BOS tersebut sebaik-baiknya," tandasnya.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebanyak Rp 52,5 triliun yang menyasar 216.000 sekolah di seluruh Indonesia di berbagai jenjang.
Jumeri mengatakan dari total anggaran dana BOS tersebut, masih ada Rp 9 triliun yang bertahan di rekening.
Artinya, tidak dibelanjakan oleh pengelola sekolah atau kepala sekolah.