Kriminal dan Hukum
Kakak-Adik Asal Temanggung Kompak Nyolong Motor di Kendal, Cuma Butuh 15 Detik untuk Beraksi
Kakak-Adik Asal Temanggung Kompak Nyolong Motor di Kendal, Cuma Butuh 15 Detik untuk Beraksi
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
"Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka Diky Saputra (22) mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol sepeda motor.
Sasarannya adalah sepeda motor matic dengan lubang kunci yang masih terbuka.
Untuk memperlancar aksinya, akunya, target pencurian adalah sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
Sehingga tidak mempersulit langkahnya membawa kabur sepeda motor.
"Saya sudah dua kali mencuri, cuma butuh 15 detik. Bagian yang jual adalah adik saya, secara online Rp2 juta," terangnya.
Seorang korban, Mustakim bercerita, sepeda motornya dibawa kabur pencuri saat ditinggal memetik alpukat.
Ia sempat mengejarnya bersama warga sesaat setelah kepergok.
"Saya lihat motor saya dibawa kabur. Saya kejar sama warga gak sampai, tiba-tiba ada yang menemukan motor saya di pinggir jalan. Bensinnya habis. Yang mencuri ketangkap Oktober kemarin," tutur Mustakim.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto menambahkan, pencurian sepeda motor itu terjadi di 4 lokasi berbeda.
Masing-masing di teras rumah Desa Gedong, Kecamatan Patean, di teras rumah Desa Plososari, Kecamatan Patean, di garasi rumah Desa Mlatiharjo, Patean dan sebuah kebun di Desa Gondang, Kecamatan Limbangan.
"Modus operandi memanfaatkan kelengahan korban. Rata-rata, target motor terparkir. Perlu kewaspadaan yang lebih kepada semua masyarakat untuk menjaga barang berharga masing-masing," tutur Yuniar.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Jawa Tengah melibatkan 1.160 personel selama 20 hari.
Berhasil mengamankan 325 tersangka, terdiri dari 6 tersangka perempuan, 1 tersangka anak-anak, dan sisanya tersangka laki-laki dewasa dan remaja.
Dari tersangka, polisi mengamankan 304 kendaraan bermotor berbagai jenis, sejumlah senjata tajam, perhiasan, barang elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya senilai Rp 8,05 miliar.
Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat dua modus operandi baru yakni jaringan pelaku dalam keluarga, dan jaringan pencurian mobil mewah. (Sam)