Kamis, 28 Mei 2026

Berita Jateng

KSPI Minta UMP Jateng Naik 10 Persen, Bowo Leksono Beber Alasannya

KSPI Minta UMP Jateng Naik 10 Persen, Bowo Leksono Beber Alasannya ump jateng 2022 gaji buruh

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: yayan isro roziki
hai.grid.id
Ilustrasi uang kenaikan upah buruh. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Untuk bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dan mengatasi inflasi, satu di antara caranya yakni dengan menaikkan daya beli masyarakat.

Namun, untuk menaikkan daya beli masyarakat perlu adanya kenaikan upah atau gaji di tahun 2022.

Oleh sebab itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, menuntut pemerintah dan Pemprov Jateng untuk menaikkan UMP 2022.

Ketua KSPI Jawa Tengah, Bowo Leksono, mengatakan untuk membantu buruh menaikkan daya beli, pemerintah perlu menaikkan UMP sebesar 10 persen.

"Pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7 persen menjadi Rp1.798.979,12. Jika di tahun 2022 dinaikkan menjadi 10 persen, maka akan menjadi Rp1.978.877,032," ujarnya.

Permintaan kenaikan UMP sebesar 10 persen bukan tanpa alasan. Bowo mengatakan hal itu sudah berdasarkan dengan analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sesuai dengan KHL buruh di masa pandemi, ada tambahan kebutuhan seperti hand sanitizer, masker, vitamin, dan lainnya.

"Penambahan kebutuhan di masa pandemi tersebut yakni masker N 94 Rp 115 ribu, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml Rp29.600, vitamin Rp75.000, kebutuhan daring seperti kuota Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp40.000," jelasnya.

Namun permintaan kenaikan UMP 2022 menjadi 10 persen bukan tanpa hambatan. Buruh harus menghadapi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.

"Pada aturan sebelumnya PP 78/2015 terdapat dua komponen yaitu berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi."

"Namun pada PP 36 Tahun 2021 dua komponen itu hilang menjadi dua pilihan, menggunakan data inflasi atau data pertumbuhan ekonomi."

"Kemudian adanya batas upah tertinggi, batas upah bawah serta PDB atau inflasi," beber Bowo.

Ia melanjutkan, batas atas didapat dari rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan dibagi rata -rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Sedangkan upah batas bawah adalah 50 persen dari upah batas atas. Kalau upah batas atas lebih tinggi dari upah minimum existing, maka kemungkinan ada kenaikan."

"Namun apabila upah batas atas lebih rendah dari upah minimum existing, maka Gubernur dilarang menaikkan, artinya bisa jadi tidak ada kenaikan," tambahnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved