Kamis, 28 Mei 2026

Berita Jateng

KSPI Minta UMP Jateng Naik 10 Persen, Bowo Leksono Beber Alasannya

KSPI Minta UMP Jateng Naik 10 Persen, Bowo Leksono Beber Alasannya ump jateng 2022 gaji buruh

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: yayan isro roziki
hai.grid.id
Ilustrasi uang kenaikan upah buruh. 

Kalaupun pemerintah tetap menjalankan PP 36 Tahun 2021 dalam perhitungan UMK Tahun 2022, maka menjadi cacat hukum karena UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus law sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Buruh sedang melakukan Judical Review (JR) baik uji formil maupun uji materiil.

"Maka Undang-undang tersebut dan turunannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Selama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka tidak boleh dijalankan."

"Belum inckrachtnya UU Cipta Kerja ini apabila tetap ditabrak oleh pemerintah dalam menentukan UMP 2022 dan besarannya, maka buruh akan bereaksi keras."

"Selain kenaikan UMP 10 persen, kami juga meminta pemerintah membatalkan Omnibus Law, bekukan UMSK 2022, dan PKB tanpa Omnibus Law," pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved