Berita Video
Video Pancuran 13 dan 5 Kawasan Guci Tegal Ditutup Selama Libur Batal dan Tahun Baru
Setelah PPKM Level 3 serentak di Indonesia dibatalkan, muncul aturan baru yang tertera dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Berikut ini video Pancuran 13 dan 5 kawasan Guci Tegal ditutup selama libur Natal dan tahun baru.
Setelah PPKM Level 3 serentak di Indonesia dibatalkan, muncul aturan baru yang tertera dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Dari sekian banyak poin yang ada, satu di antaranya membahas mengenai aturan di sektor pariwisata.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal Ahmad Abdul Hasib mengungkapkan, objek wisata khususnya yang dikelola oleh Pemkab Tegal yaitu DTW Guci dan Purwahamba Indah (Pur'in) tetap beroperasi namun bersyarat dan terbatas.
Sedangkan Waduk Cacaban sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Persyaratan yang dimaksud yaitu penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), kelengkapan sarana prasarana, dan harus sudah divaksin Covid-19.
Terbatas, yaitu jumlah kapasitas pengunjung di objek wisata harus diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Adapun di DTW Guci jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal begitu juga di wahana wisata yang ada di dalam nya.
Standar operasional prosedur (SOP) juga wajib diterapkan di masing-masing wahana, salah satunya menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Sementara jam operasional DTW Guci yaitu mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, kecuali bagi pengunjung yang akan menginap di hotel, vila, atau berwisata inap tidak ada batasan waktu atau 24 jam.
"Jumlah pengunjung maksimal 50 persen atau setara 6.000 orang per hari, namun setiap kelipatan 1.000 orang akan kami lakukan buka tutup.
Dengan kata lain, batas 6.000 orang ini tidak masuk dalam satu waktu melainkan diatur 1.000 orang secara bergantian," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com, Minggu (12/12/2021).
Hasib menegaskan, dari semua persyaratan yang ada, paling utama adalah pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19.
Pihaknya memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi yang tersedia di depan pintu masuk, sehingga bisa mengetahui mana saja pengunjung yang sudah vaksin dua kali, vaksin sekali, atau malah belum sama sekali.