Kecelakaan Nagreg
Bohong saat Diperiksa, Kolonel P Ditahan di Sel Tercanggih TNI AD, Andika: Hukum Seumur Hidup Saja
Bohong saat Diperiksa, Kolonel P Ditahan di Sel Tercanggih TNI AD, Panglima TNI Andika Perkasa: Hukum Seumur Hidup Saja. sidang terbuka untuk umum
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Kolonel Priyanto ketahuan berbohong saat pemeriksaan awal kasus kecelakaan di Nagreg, yang melibatkan dirinya dan dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Selasa (28/12/2021).
Andika menyebut, pihaknya meminta pada persidangan nantinya Konolel P dituntut hukuman maksimal, penjara seumur hidup.
Baca juga: Ihwal 3 Oknum TNI Buang Korban Kecelakaan, Puskampol: Dalami Motifnya, Ada yang Coba Disembunyikan
Baca juga: Panglima TNI Andika: Pecat dan Penjara Seumur Hidup 3 Anggota Pembuang Korban Kecelakaan Nagreg
Baca juga: Teriak Bawa ke Rumah Sakit tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
Saat ini, Kolonel P ditahan di sel tercanggih milik TNI Angkatan Darat (AD), di mana sel tahanan ini diresmikan saat Jenderal Andika menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sementaara, dua oknum TNI lainnya, Kopral Dua Andreas dan Kopral Satu Ahmad, masing-masing ditahan di tempat yang terpisah.
“Per hari ini, penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Usaha berbohong Kolonel P
Dalam perkembangannya, Andika menyebut ada usaha berbohong yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri P terkait kasus yang melibatkan dirinya.
Kebohongan itu terungkap lantaran pernyataan yang bersangkutan saat pemeriksaan awal tak sinkron dengan keterangan dari dua saksi lainnya.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ucapnya.
Tangan Andika banyak bergerak ketika menjelaskan update kasus yang berada di bawah kepemimpinannya itu.
Suaranya menunjukkan penekanan saat menjelaskan cara dirinya menggali kebohongan dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Diperiksa di tempat terpisah
Cara yang digunakan Andika adalah membuat proses penanganan kasus dipusatkan di Ibukota, meski tempat kejadian perkara berada di Jawa Barat.
Meski dipusatkan di Jakarta, ketiga oknum TNI itu tidak ditahan di lokasi yang sama.
Jenderal bintang empat ini menyebut cara itu digunakan untuk memudahkan konfirmasi apakah ada yang berbohong atau tidak.
"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat, tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat."
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.
Kolonel Infanteri P disebut tengah ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta yakni di Markas Pomdam Jaya, Jakarta.
Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan pertama dalam sejarah TNI AD itu diresmikan saat Andika masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Adapun dua oknum TNI lain yang juga diduga terlibat ditahan masing-masing di Bogor dan di Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Nah kemudian AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.
Hukuman mati atau seumur hidup
Para pelaku ini, kata Andika, dimungkinkan terkena hukuman mati atas perbuatannya.
Hanya saja pihaknya memastikan akan memilih ketiganya untuk dipenjara seumur hidup.
Dengan sedikit menggelengkan kepalanya, Andika mengatakan tak bisa menoleransi tindakan ketiga oknum tersebut apapun motivasi mereka merencanakan pembuangan dua sejoli tersebut.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
"Terlepas dari (apa yang menjadi) motivasi, Pasal 340 kan berarti ke rencananya itu."
"Nah itulah yang menurut saya itu sudah tak bisa ditoleransi," tambahnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang empat itu tak menginginkan kasus ini ditutup-tutupi dari publik meski mencoreng nama baik TNI.
Karenanya, Andika pun tak mempermasalahkan jika nantinya peradilan ketiga oknum tersebut dibuka untuk umum.
"Kami nggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan."
"Kita pasti buka, nggak ada yang kami tutupin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua sejolai asal Kabupaten Bandung dan Garut, Salsabila dan Handi menjadi korban kecelakaan di Nagreg.
Ketiganya, kemudian dievakuasi oleh tiga orang yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI aktif.
Ketiganya berteriak di lokasi akan membawa korban ke rumah sakit.
Namun faktanya, ketiganya kemudian membuang jasad kedua korban kecelakaan tersebut, dan beberapa hari kemudian jasad jedua korban ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ungkap Kebohongan dari 3 Oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa: Hukuman Seumur Hidup Saja