Berita Tegal
PPKM Level 2, Sektor Pariwisata Tegal Diminta Batasi Pengunjung dan Optimalkan PeduliLindungi
PPKM Level 2, Sektor Pariwisata Tegal Diminta Batasi Pengunjung dan Optimalkan PeduliLindungi
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal mengetatkan aturan sektor pariwisata seusai Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Pengetatan tersebut dalam hal kapasitas pengunjung dan operasional.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, kenaikan status PPKM ke level 2 menjadi bahan instropeksi diri dan evaluasi.
Baca juga: PPKM Level 2 Semua Objek Wisata di Kabupaten Tegal Tetap Buka, Saidino: Kecuali Waduk Cacaban
Baca juga: Kota Tegal Naik Status PPKM Level 2 karena Testing Covid-19 Rendah? Begini Penjelasan dr Prima
Baca juga: Kabupaten Tegal PPKM Level 2, Bupati Umi: Tenang, Aktivitas Sudah Mulai Dilonggarkan
Karena kenaikan itu, maka pengunjung pada usaha di sektor pariwisata dibatasi maksimal 50 persen.
Baik untuk objek wisata, restauran, mal, karaoke, ataupun bioskop.
Selain itu, jam operasional pun hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Sementara ini ada pembatasan. Kami berharap pekan depan sudah kembali berstatus level 1."
"Sehingga bisa normal kembali," kata Maman kepada tribun-pantura.com, Sabtu (8/1/2022).
Maman mengimbau, sektor usaha pariwisata untuk meningkatkan pemantauan protokol kesehatan.
Terutama agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Karena ia menilai, masih ada yang tidak memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi secara baik.
"Scan barcode PeduliLindungi mohon diterapkan."
"Itu untuk mengendalikan jumlah pengunjung."
"Kemarin saya melihat ada mal yang tidak menerapkannya," jelasnya.