Berita Slawi

PPKM Level 2 Semua Objek Wisata di Kabupaten Tegal Tetap Buka, Saidino: Kecuali Waduk Cacaban

PPKM Level 2 Semua Objek Wisata di Kabupaten Tegal Boleh Buka, Saidino: Kecuali Waduk Cacaban

TRIBUN PANTURA/DESTA LEILA KARTIKA
Suasana di area DTW Guci Kabupaten Tegal, Minggu (12/12/2021). Terlihat antrean kendaraan hendak memasuki area wisata dan di sudut lain pengunjung sedang berfoto di spot yang disediakan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai tanggal 4 sampai 17 Januari 2022 mendatang. 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022, tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 


Adapun dalam Inmendagri tersebut, ada beberapa daerah yang masuk level 1 maupun 2, sedangkan khusus Kabupaten Tegal pada PPKM kali ini masuk kategori level 2.

Baca juga: Kabupaten Tegal PPKM Level 2, Bupati Umi: Tenang, Aktivitas Sudah Mulai Dilonggarkan

Baca juga: Kota Tegal Naik Status PPKM Level 2 karena Testing Covid-19 Rendah? Begini Penjelasan dr Prima

Baca juga: PPKM Kota Tegal Naik Jadi Level 2 setelah Libur Nataru, Dedy Yon: karena Banyak Kerumunan

Poin-poin mengenai aturan yang harus dilaksanakan atau dipatuhi saat berlangsung PPKM, sudah terinci dengan jelas di Imendagri tersebut salah satunya mengenai fasilitas umum.


Sedangkan fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.


Dimintai tanggapannya mengenai PPKM level 2 kali ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Tegal, Saidno, mengatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang ada sesuai yang tertera dalam Inmendagri. 


Untuk wisata tetap diperbolehkan buka, namun terbatas dan bersyarat seperti yang sudah berlangsung sejauh ini. 


Selain itu, tempat wisata atau fasilitas publik lainnya diupayakan sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan wajib diperketat. 


"Intinya wisata di Kabupaten Tegal tetap buka, baik yang dikelola Pemda maupun wisata desa, namun terbatas dan bersyarat."

"Kecuali untuk wisata Waduk Cacaban sampai hari ini masih tutup karena proses finishing, jika tidak ada halangan rencana awal Maret 2022 pembukaan kembali," jelas Saidno, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (7/1/2022).


Sesuai yang tertera di Inmendagri nomor 01 tahun 2022, fasilitas umum, area publik, taman, wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di kategori PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.


Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melaukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.


Tak hanya fasilitas umum dan wisata, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian) diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, prokes Ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved