Berita Batang

Renovasi 7 Sekolah Negeri di Batang Mangkrak, 5 Paket Dikerjakan Satu CV dari Cimahi

Renovasi 7 Sekolah Negeri di Batang Mangkrak, 5 Paket Dikerjakan Satu CV dari Cimahi, Begini Respon Wihaji

Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribun-Pantura.com/Dina Indriani
Proyek renovasi SDN Wonosegoro 2 Bandar, yang mangkrak. Sekolah ini merupakan satu di antara tujuh proyek renovasi sekolah di Batang yang mangkrak. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Proyek renovasi tujuh sekolah negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terancam mangkrak atau tidak selesai.

Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat itu terdiri atas enam bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Lima paket rehabilitasi SDN dikerjakan oleh satu kontraktur dengan nama  CV Amelia Rahman.

Baca juga: Proyek Renovasi Sekolah Mangkrak, Siswa SDN Wonosegoro Batang Terpaksa Belajar di Pengungsian

Baca juga: Atap Kelas SDN 2 Klaling Nyaris Roboh dan Bahayakan Siswa, Begini Respon Disdikpora Kudus

Baca juga: Kisah Siswa dan Guru SDN 3 Bandengan Kendal, Tetap Belajar-Mengajar Meski Kelas Direndam Rob

Pekerjaan kontraktor asal kota Cimahi, Jawa Barat, itu hanya mencapai progres antara 30 persen hingga 35 persen hingga akhir masa kontrak 17 Desember 2021.

Padahal waktu pelaksanaan pekerjaan mencapai 120 hari kalender. 

Tapi hingga akhir masa kontrak tidak selesai dengan nilai kontrak per sekolah yang cukup fantastis.

Rincian proyek lima sekolah tersebut yaitu SDN Depok 2 (Rp510.548.651), SDN Jambangan 2 (Rp663.277.074), SDN Pejambon (Rp531.450.377), SDN Plelen 1 (Rp528.124.663) dan SDN Wonosegoro 2 (Rp803.077.867). 

Lalu satu SDN lagi yaitu SDN Sidomulyo 1 yang akhir kontrak per 27 desember 2021.

Dengan progres akhir tahun 61,54 persen dan sekarang 65 persen.

Kontraktornya dari Kabupaten Pekalongan, dengan nilai kontraknya Rp499.999.998.

Untuk proyek bangunan yang terlambat lainnya adalah SMPN 1 Gringsing dengan nilai kontrak Rp1.550.050.550 dengan progres 50 persen kontraktornya adalah CV Semani Jaya Kartasura.

Menanggapi hal itu, Bupati Batang Wihaji ikut kecewa dengan semua pekerjaan kontraktor yang tidak sesuai dengan target.

Ia pun meminta para kontraktor untuk bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami tunggu sampai selesai, ini kan masih belum selesai, masih ada perpanjangan waktu katanya," tutur Bupati Wihaji, Senin (17/1/2022)).

Ia mengatakan akan melihat hingga masa perpanjangan selesai. 

Jika tidak sesuai, maka pihaknya akan memblacklist penyedia jasa itu.

Wihaji berujar akan menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang terkait hal tersebut.

"Bagi saya, yang penting itu aturan jadi yang utama," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved