Berita Jateng

Ibu Muda Tewas Tertabrak Kereta Api saat Asik Selfie di Bulaksari Cilacap

Seorang perempuan ditemukan tewas tersambar kereta api yang tengah melaju di jalur rel KA Serayu di wilayah Gandrungmangu

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Petugas rel KA saat berada di TKP perempuan yang ditemukan tewas tersambar kereta api yang tengah melaju di jalur rel KA Serayu di Dusun Klepusar RT 3 RW 8 Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 08.15 WIB. 


"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com.


Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI. 


KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. 


Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 


Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.


Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.


Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.


Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.


"Masinis itu bila ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," ungkapnya. 


Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. 


Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.


Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. 


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.


Mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved