Berita Batang

Oknum Pengacara Lihai Peras Warga dan Polisi, Begini Modus Operasinya 

Oknum pengacara Imam Permadi alias IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap Direskrimum Polda Jawa Tengah.

Penulis: dina indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/DINA INDRIANI
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro dan Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menunjukkan barang bukti saat konferensi persi di Halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM,BATANG - Oknum pengacara Imam Permadi alias IP, warga Kabupaten Boyolali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah.

Penangkapan oknum pengacara tersebut lantaran melakukan pemerasan terhadap warga sipil dan pihak kepolisian.

Modus yang digunakan IP adalah menipu dan mengancam pihak kepolisian dengan surat pra peradilan tetapi, pelaku memalsukan surat kuasa khusus.

Baca juga: Wali Kota Semarang Siapkan Tempat Relokasi Baru bagi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Johar

Baca juga: Proyek Revitalisasi Pasar Martoloyo Tegal Sudah Rampung, Tapi Pedagang Belum Bisa Menempati

Baca juga: Dua Pemotor Berboncengan Tertabrak KA Kaligung di Kendal, Nekat Melintas saat Kereta Sudah Dekat

Surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam Polda. 

Pelaku menangani banyak membuat surat pra peradilan, dan mengajukan gugatan Pra Peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.

Pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu tempat, melainkan di beberapa wilayah.

"Isi suratnya tentang penanganan kasus  sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat, pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang," tetang  Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat konferensi persi di Halaman Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).

Rinciannya 14 di Polres Salatiga, 1 di polres Batang dan 1 polres Boyolali. 

Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.

Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. 

Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.

Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. 

Pelaku mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp 50 juta.

"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang, kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," jelasnya.

Ia menyebut oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. 

Setiap kali ada kasus di kepolisian yang  berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu. 

Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.

Info itu sampai di Polres Batang ketika pelaku mengurus perkara soal tanah hingga akhirnya ditangkap di depan Mapolres Batang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi memimpin operasi pengungkapan kasus tersebut.

Timnya membuntuti pelaku sejak dari Boyolali hingga Mapolres Batang.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menambahkan pelaku merupakan residivis.

Baca juga: Kecelakaan Karambol, Truk Blong Hantam 5 Kendaraan di Turunan Makodam Banyumanik Semarang

Baca juga: Gerombolan Penculik Beraksi di Batang, Culik Korban ke Jawa Barat dan Minta Tebusan Rp 200 Juta

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Ingatkan Pensiunan Jangan Mudah Tergiur dengan Iming-Iming Investasi Bodong

"Pelaku adalah residivis karena pernah terjerat kasus penggelapan dan sudah putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku pernah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 4 hari pada tanggal 24 Juli 2013 di PN Klaten. 

Lalu, kedua sudah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 6 bulan 4 hari pada tanggal 03 September 2015 di PN Klaten.

"Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana  tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved