Berita Brebes

Ada Dua Kasus Sodomi di Brebes, Polda Jateng Apresiasi Polres Gercep Ciduk Pelaku

Kabidhumas Polda Jateng Kombes  M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Brebes mengungkap dua kasus sodomi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/IWAN ARIFIANTO
Polres Brebes tangkap pelaku sodomi dengan korban tiga orang anak kecil, Jumat (4/2/2022). 

Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban.

Baca juga: Isi Rumah Kakak Tersangka Kasus Arisan Online di Demak Dijarah, Member Emosi, Baju Kotor Pun Disikat

Baca juga: PTM Kota Tegal Masih 100 Persen, Disdikbud Imbau Sekolah dan Orangtua Tidak Lengah

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dijelaskan pula oleh Wakapolres bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama.

"Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” tutur Wakapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved