Berita Jateng
Delapan Orang Ditangkap Anggota Polres Purbalingga saat Lagi Asik Judi Sabung Ayam
Polres Purbalingga melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.
Hasilnya sejumlah orang diamankan berikut barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Purbalingga sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang yang kabur saat pengerebekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan di wilayah Kejobong ada lokasi judi sabung ayam.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Selasa (1/2/2022) siang, dilakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan benar ditemukan ajang judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong.
Kemudian kami mengamankan sejumlah orang berikut barang buktinya," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Kamis (10/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SP (49) selaku pemilik arena judi sabung ayam.
HS (52) dan DMS (20) pemilik ayam aduan dan uang taruhan.
Kemudian SY (24) selaku wasit atau timer saat adu ayam.
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kejobong.
Selain itu, ada JR (37) warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, RJ (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, BO (35) dan NR (35) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Keempat tersangka merupakan pemain judi yang ikut memasang taruhan saat adu ayam dilakukan.