Berita Jateng
Delapan Orang Ditangkap Anggota Polres Purbalingga saat Lagi Asik Judi Sabung Ayam
Polres Purbalingga melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
"Selain delapan tersangka tersebut, satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
Kepadanya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai total Rp. 800 ribu, dua kurungan ayam warna biru, dua ekor ayam jago, dua buah krusu atau tempat membawa ayam, satu telepon genggam yang digunakan sebagai timer waktu sabung ayam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka yang mengadakan perjudian dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, kepada para pemain judi yang turut memasang taruhan dikenakan Pasal 303 bis KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gurbacov mengatakan bahwa dari delapan tersangka tiga orang dilakukan penahanan, satu orang dirawat karena sakit, satu orang DPO dan empat orang tidak dilakukan penahanan.
Hal itu karena ancaman hukuman pasal 303 Bis KUHP tersebut dibawah lima tahun.
"Walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yang dikenakan pasal 303 Bisa tetap dalam pengawasan kami.
Dan akan tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," ucapnya.