Berita Regional
Sempat Jadi DPO, Briptu Christy Diamankan di Sebuah Hotel di Kemang Jakarta
Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara dikabarkan ditangkap.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara dikabarkan ditangkap.
Informasi ini diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Ia pun langsung diterbangkan ke Manado usai diamankan di Hotel Grand Kemang
Baca juga: Pengakuan Warga Wadas Purworejo, Dua Kali Tanahnya Gagal Diukur, Ia Dilempari Batu
Baca juga: Main Sulap dan Bagi Hadiah, Badut Hibur Anak-anak Korban Terdampak Banjir di Pekalongan
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Kronologi Desersi
Nama Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Kini, Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.
Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait.
Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.