Berita Jateng
Berdalih Bisa Memperlancar Rezeki, Dukun Cabul di Jepara Setubuhi Korban hingga 20 Kali
Aksi tak senonoh dilakukan Suyanto. Berdalih bisa mengobati penyakit dan memperlancar rezeki, dia memperdaya pasien-pasiennya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Aksi tak senonoh dilakukan Suyanto.
Berdalih bisa mengobati penyakit dan memperlancar rezeki, dia memperdaya pasien-pasiennya.
Pria 56 tahun itu telah menyetubuhi salah seorang korbannya sebanyak 20 kali.
Kesaksian ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).
Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten itu mengaku kepada polisi telah berbuat cabul terhadap seorang korban sebanyak puluhan kali.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan dan Obat Batuk, Dua Remaja Asal Pecangaan Jepara Tewas
Baca juga: Puluhan Orang Rela Antre Demi Dapatkan Minyak Goreng Curah di Blora, Pembelian Dibatasi Dua Jeriken
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan kronologi kejadian ini bermula pada Juni 2021.
Korban berinisal U (39) datang ke rumah tersangka untuk berobat sakit perut.
Kemudian setelah dari rumah tersangka, korban merasa sembuh.
Selang beberapa lama kemudian, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan maksud minta tolong dilancarkan rezekinya karena sedang terilit utang.
"Tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. Dan pada saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuh," kata Warsono.
Setelah korban mandi kembang, tersangka Suyanto mengajak korban berhubungan seksual.
Korban sempat menolak, tetapi takut dengan ancaman tersangka.
Baca juga: Tiga Karyawan PT FMA Banyumas Rugikan Perusahaan hingga Rp 469 Juta
Baca juga: Jadi Lebih Megah, Musala Reyot di Pekuncen Kendal Direhab dari Dana BKK Rp 100 juta
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan dan Obat Batuk, Dua Remaja Asal Pecangaan Jepara Tewas
Suyanto mengancam jika korban menolak ajakannya, korban akan mengalami rezeki tidak lancar dan kehilangan harta.
Warsono mengungkapkan tersangka disangkakan Pasal 289 dan atau Pasal KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Pesisir Jateng Rawan Bencana, Heri Pudyatmoko Ingatkan Penataan Ruang Jangan Asal-asalan |
![]() |
---|
Lima Tersangka Kasus Khilafatur Muslimin Telah Diserahkan ke Kejari Jepara |
![]() |
---|
134 Pelajar SMA 1 Kudus Belajar Perkembangan Tanaman hingga Kompos di Fakultas Pertanian UMK |
![]() |
---|
Tahun 2023 Pemkab Purbalingga Cadangkan Anggaran Rp11,5 Miliar untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Perumda Pasar Banyumas Launching Aplikasi Pasar Satria |
![]() |
---|