Berita Batang
Ratusan Perangkat Desa Tak Jadi Dipecat, Bupati Wihaji: Diberi Waktu Tiga Tahun Tuntaskan Pendidikan
Ada 264 perangkat desa di Batang yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai Perbup 9/2016.
Penulis: dina indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Ada 264 perangkat desa di Batang yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai Perbup 9/2016.
Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi Perangkat desa.
Kebijakan Perbup baru memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi Perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024.
Baca juga: Model Novi Amelia Lompat Dari Lantai 8 Apartemen Kalibata City, Ia Tewas Jatuh di Parkiran
Baca juga: Pratama Arhan Resmi Pindah ke Liga Jepang, PSIS Ikhlas Melepas
“Perbup 9/2016 itu, mengatur jabatan Perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022.
Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” tutur Bupati Wihaji saat Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024.
Ia berharap, dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan Perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.
“Perbup baru yang saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh Perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga tahun 2024,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp 2.022.000, jonor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling rendah.
“Siltap Perangkat desa di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Kudus Minta Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Diproses Hukum
Baca juga: 8 SD-SMP di Demak Ditutup Karena Muridnya Terpapar Covid-19
Perlu diketahui jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang.
Lalu, yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang. (*)