Berita Semarang
Bermodalkan Surat Tugas BIN Palsu, Rama Palak Pengelola Distribusi Solar di Semarang
Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Ramadhani Fauzi pria asal Kota Bogor memalak pengelola distribusi Solar di Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Moch Anhar
Pada pertemuan tersebut tersangka meminta sejumlah uang.
Tersangka meminta uang di dua tempat usaha BBM sebesar Rp 20 juta dan Rp 2,5 juta.
Kemudian pemilik usaha itu menanyakan ke anggota BIN yang asli.
Baca juga: Labfor Polda Jateng Sebut Penyebab Kebakaran Johar Relokasi Akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Perajin Tahu Tempe di Tegal Tidak Mogok dan Tetap Produksi
"Ternyata dari anggota BIN yang asli menyatakan bahwa bersangkutan merupakan anggota BIN palsu," ujar dia.
Ia menuturkan kemudian tersangka diamankan oleh personel BIN wilayah Jateng pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 di Kos UTC Jalan Kelud Raya Sampangan Kota Semarang.
Kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk selanjutnya pelaku di proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP," tandasnya. (*)
