Berita Jateng

Tak Patuhi Standar, 10 Mobil Pribadi Terjaring Razia Strobo dan Sirine di Karanganyar

10 mobil pribadi terjaring operasi strobo rotator dan sirine yang digelar oleh Satlantas Polres Karanganyar di jalan depan Terminal Jungke.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Petugas menghentikan mobil pribadi saat menggelar operasi strobo dan sirine di jalan depan Terminal Jungke Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, KARANGANYAR - 10 mobil pribadi terjaring operasi strobo rotator dan sirine yang digelar oleh Satlantas Polres Karanganyar di jalan depan Terminal Jungke, Jumat (18/2/2022). 

Dalam operasi tersebut, turut melibatkan anggota Kodim 0727 Karanganyar serta Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar.

Selain menertibkan kendaraan pribadi yang kedapatan dilengkapi strobo rotator, anggota juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan terkait larangan penggunaan strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi. 

Baca juga: Isi Jeriken dengan Air, Dua Pelaku Pemalsu Minyak Goreng Dibekuk Jajaran Polda Jateng

Baca juga: Proyek Islamic Center Batang Tahap Pertama Rampung 100 Persen

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), penggunaan lampu strobo dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu. 

Lanjutnya, lampu isyarat biru dan sirine digunakan untuk kendaraan kepolisian.

Sementara lampu isyarat merah dan sirine digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek serta angkutan barang khusus. 

Baca juga: RSUD Dr Soeselo Slawi Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Sediakan 154 Tempat Tidur dan Ruang Isolasi 

Baca juga: Catat! Wisata Air Pantai Pasir Kencana Pekalongan Dibuka 26 Februari 2022

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Semarang Akan Kembali Digelar Senin Besok

"Penggunaan lampu strobo telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam Pasal 287 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 bisa kena pidana, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu ," katanya saat dihubungi TribunPantura.com, Jumat (18/2/2022).

Jajaran Satlantas Polres Karanganyar tidak segan-segan menindak tegas pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan pribadi yang dilengkapi strobo dan sirine. 

"Tadi tidak melakukan tilang. Namun apabila mendapati kendaraan yang memakai strobo, langsung disuruh melepas di tempat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved