Berita Jateng
Unimus Gandeng Imigrasi Semarang Membuat Paspor Kolektif Bagi Sekolah Mitra, Mahasiswa dan Staf
Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: m zaenal arifin
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di kantor, sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik," tuturnya.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Semarang, Juanita Kartika Putri mengatakan, pengajuan pembuatan paspor kolektif merupakan satu program dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Program ini bernama Eazy Passport yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang.
"Pengajuan bersurat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang, nanti akan diinformasikan penyetujuan pengajuan maupun tidak".
"Untuk persyaratan pembuatan paspor ialah KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, dan paspor lama," terangnya.
Juanita menambahkan, Eazy Passport tetap harus mengambil di Kantor Imigrasi.
Namun bila pembayaran paspor dilakukan secara kolektif bisa dari perwakilan penyelenggara dengan surat kuasa.
Sedangkan bila pembayaran paspor dilakukan secara individu maka masing-masing personel dilakukan masing-masing pemohon.
Ia membenarkan besaran biaya pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor sama dengan di Kantor Imigrasi, termasuk alurnya mulai dari pengisian formulir, pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen, hingga pengambilan foto dan biometrik.
"Yang membedakan ialah program Eazy Passport khusus pengajuan baru dan penggantian paspor lama, tidak bisa memfasilitasi untuk paspor hilang maupun rusak karena hal tersebut harus dilakukan Kantor Imigrasi".
"Selain itu dalam program Eazy Passport juga petugas yang mendatangi pemohon," urainya.
Guna mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor, Dirjen Imigrasi juga memiliki program M-Passpor, yakni aplikasi pendaftaran antrean paspor dalam jaringan (daring) atau online.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play dan App Store.
Kini aplikasi M-Passpor tersedia untuk seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
"Pengunjung cukup mengunggah dokumen dan nantinya ketika datang ke Kantor Imigrasi cukup melakukan pengecekan dokumen dan pengambilan foto dan biometrik," tutupnya. (*)