Berita Jateng

Pegawai Non ASN Demak Resah Adanya Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer

Adanya SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer menimbulkan keresahan bagi para tenaga honorer.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
Paguyuban Tenaga Non-ASN Demak usai menemui Kepala DPRD Demak untuk mediasi terkait SE Menpan RB Penghapusan Honorer./Rezanda Akbar D. 

Pihaknya meminta, untuk memprioritaskan tenaga honorer yang paling lama mengabdi untuk diangkat lebih dulu.


"Kita upayakan meskipun tidak di angkat seluruhnya, setidaknya teman-teman pengabdian paling lama terlebih dahulu," urainya.


Kendati demikian, untuk tenaga honorer yang tidak diangkat PPPK ia berharap para tenaga tersebut bisa bertahan bekerja di Pemerintahan.


Dengan catatan tetap dipayungi oleh Pemda langsung, tanpa adanya outsourcing.


"Kita tau gambaran outsourcing sendiri, kita dipayungi pihak ketiga.

Bila mana pihak ketiga tidak menyukai kita dia pingin mengganti kita itukan hak-haknya pihak ketiga," tegasnya.


Ia khawatir, dengan adanya hal itu akan memangkas haknya sebagai pekerja.


"Gaji juga bisa kena potongan tergantung dari pihak ketiga.

Meskipun kita harus dioutsorucing kan, harus diakomodir Pemda sendiri," terangnya.


Dengan begitu, hak-haknya sebagai pekerja Pemerintahan akan lebih terlindungi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved