Berita Batang
Status Lahan Batang Industrial Park Disorot Dewan, BPN Beri Penjelasan Begini
Proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Sorotan itu muncul dari fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna pandangan fraksi di DPRD Batang.
Fraksi PDI P menyoroti alih status HGU menjadi HGB milik PT Segayung itu.
Jubir PDI P saat itu, Zainudin, menyoroti proses alih status HGU milik PT Segayung menjadi HGB.
Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Hari ini Rp 997.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Hingga akhirnya menjadi sebuah kawasan industri, Batang Industrial Park (BIP).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan status alih lahan tersebut memastikan sudah sesuai regulasi dan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.
"Tidak ada masalah, semua sesuai proses, sesuai regulasinya serta esuai RTRW kabupaten Batang," tutur Kepala BPN Batang, Kris Joko Sriyanto, saat ditemui di kantornya, Senin (4/7/2022).
Kris Joko menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan.
Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.
Baca juga: Dapat Bantuan 1.500 Vaksin PMK, Umi Azizah: Ada 11 Ribu Sapi Potong di Kabupaten Tegal
"Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara tapi sudah menjadi subjek tersendiri, yaitu PT Segayung," jelasnya.
Ia juga tidak mengetahui dari mana asal luasan tanah yang disebutkan bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna.
Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.
Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.
"Yang masuk ke kami hanya 106 hektare. Sisanya (dari 248,5 hektare), kami tidak tahu," imbuhnya
Baca juga: Disebut-sebut Berpotensi Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB, Ini Komentar Ganjar Pranowo
Kris juga menjabarkan bahwa untuk pengalihan HGU menjadi HGB tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang hanya ada di Kementrian, dan notaris biasa tidak punya hak untuk itu.
Sebelumnya pembangunan kawasan industri yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pertamina Pastikan LPG di Jateng dan DIY Aman
"Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," ujarnya saat ssodang paripura beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin namun saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.
Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan spengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB. (*)