Berita Pekalongan
Timbun BBM Bersubsidi, Oknum Guru PNS di Kota Pekalongan Ditangkap Polisi
Seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan, tertangkap basah menimbun BBM bersubsidi solar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan, tertangkap basah menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Pelaku berinisial M, berusia 53 tahun.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada malam menjelang pengumuman harga BBM, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Diduga Keracunan, Sejumlah Siswa Madrasah di Banyumas Mengeluh Mual dan Pusing
Solar subsidi yang ditimbun volumenya mencapai 150 liter.
Penimbunan solar bersubsidi tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan usaha pelaku, yakni usaha penyewaan sound system.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku tertangkap basah menimbun solar setelah tiga kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama.
Baca juga: Grebek Penjual Miras di Kalinyamatan Jepara, Satpol PP Sita 3.400 Botol
Lokasi pengisian berada di SPBU Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
"Informasi awal dari masyarakat yang curiga adanya seseorang yang melakukan penimbunan BBM."
"Karena curiga, pemantauan dilakukan di SPBU Kuripan," kata AKP Ahmad, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Karimunjawa Express Bahari Jepara, Jumat 2 September 2022
AKP Ahmad menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengisi BBM solar ke kendaraannya pickup Mitsubishi Colt L300.
Setelah itu, solar yang diisi dipindahkan ke jerigen.
Lalu pelaku mengisi kembali BBM solar hingga sebanyak tiga kali.
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dorong Penataan Kelembagaan Penyiaran Lokal, Ini Tujuannya
"Setelah pelaku mengisi BBM, kami mengikuti kendaraan tersebut yang berhenti di gudang di Kelurahan Kuripankidul."
"Dicek dan ditemukanlan jerigen-jerigen ukuran 30 liter berisi solar," jelasnya.
AKP Ahmad mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota.
Baca juga: Personel Polres Tegal Kota Dapat Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian, dari Kompol Jadi AKBP
Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (*)