Berita Semarang

Narapidana Ini Nikahi Wanita Pujaan di Dalam Lapas Kedungpane Semarang, Mas Kawin Rp 100 Ribu

Pemandangan berbeda terlihat di Lapas Kedungpane Kota Semarang. Pasalnya tengah digelar acara akad nikah oleh seorang narapidana.

Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Pasangan Saputra dan Sari usai menggelar akad nikah di Lapas Kedungpane Kota Semarang, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemandangan berbeda terlihat di Lapas Kedungpane Kota Semarang.

Pasalnya tengah digelar acara akad nikah oleh seorang narapidana.

Acara itu digelar di Aula Joglo Ageng Lapas Kedungpane, Selasa (13/9/2022) siang.

Dua mempelai juga dinikahkan oleh penghulu dari KUA Ngaliyan.

Baca juga: Oknum Guru Cabul di Batang Masih Terima Gaji Sebagai PNS Meski Telah Jadi Tersangka dan Ditahan

Sang mempelai lelaki adalah Saputra (30), narapidana yang tersangkut kasus Narkoba.

Meski digelar secara sederhana, namun acara tersebut berjalan lancar.

Saputra juga mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu.

Hari biru pun mewarnai prosesi pernikahan tersebut.

Perwakilan keluarga dua mempelai juga hadir dalam acara. 

Baca juga: Dua ASN Pemprov Jateng Terciduk Melakukan Mobil Goyang di Pantai Marina, Adegannya Didokumentasikan

Sari mempelai wanita nampak berurai air mata saat mengikuti prosesi sakral itu.

Mas kawin yang diberikan mempelai pria yaitu uang Rp 100 ribu dan seperangkat alat shalat.

Saputra terpaksa menggelar pernikahan di penjara lantaran masih menjalani hukuman.

"Tahun ini memang saya berjanji menikahi Sari, tapi saya masih menjalani hukuman," ucap Saputra yang divonis 4 tahun penjara itu.

Baca juga: Persekat Tegal Naik ke Posisi 8 di Klasemen Sementara Grup Tengah Pekan 3 Liga 2 2022/2023

Ia mengaku sudah menjalin asmara dengan Sari selama satu tahun.

Untuk menunaikan janjinya, ia meminta izin ke pihak Lapas untuk menggelar akad nikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved