Berita Pemalang
Video Pemohon Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Rata-rata 90 Orang Per Hari
Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r
Masa berlaku paspor selama lima tahun.
Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP.
Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran.
"Khusus di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang, paling banyak pengajuan paspor untuk Umroh.
Selain itu karena banyak yang profesi nya sebagai anak buah kapal (ABK) maka banyak juga yang membuat paspor.
Kemudian ada juga tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama wilayah Brebes dan Tegal," tandasnya. (dta)