Berita Pemalang

Video Pemohon Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Rata-rata 90 Orang Per Hari

Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r


Masa berlaku paspor selama lima tahun.

Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP.


Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran.


"Khusus di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang, paling banyak pengajuan paspor untuk Umroh.

Selain itu karena banyak yang profesi nya sebagai anak buah kapal (ABK) maka banyak juga yang membuat paspor.

Kemudian ada juga tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama wilayah Brebes dan Tegal," tandasnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved