Berita Slawi

Pemkot Tegal Belajar Layanan Panggilan Darurat 112 di Diskominfo Kabupaten Tegal

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, melakukan studi terap terkait layanan Nomor

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, saat melakukan studi terap terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Tegal belum lama ini. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, melakukan studi terap terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Tegal belum lama ini. 


Kepala Bidang Infrasruktur, Informatika dan Persandian Diskominfo Kota Tegal, Firman Hadi, menyampaikan dalam sambutanya bahwa Kabupaten Tegal dipilih karena telah menyelenggarakan layanan 112.


“Kami ingin mendapatkan informasi yang cukup lengkap tentang apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa menyelenggarakan layanan 112,” kata Hadi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (6/10/2022). 


Sementara itu, pelaksana harian (Plh), Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Yudi Kadarwati, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerjasama yang baik dengan Pemkot Tegal selalu terjalin.


“Sebagai Kabupaten tetangga, kami berharap layanan panggilan darurat 112 juga bisa diselenggarakan di Kota Tegal,” harap Yudi. 


Yudi menjelaskan, Pemkab Tegal melewati proses cukup panjang dimulai dari tahun 2021 lalu, sampai mendapat sertifikat layak untuk menyelenggarakan layanan 112 dari Kementrian Kominfo. 


Layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan, atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi. 


Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat hanya dengan menghafal satu nomor panggilan darurat. 


Selain itu, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurangan risiko bencana. 


“Pemkab Tegal telah menyelenggarakan layanan NTPD 112 mulai Agustus tahun ini, tepatnya 17 Agustus 2022 bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” tambah Yudi.


Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto, memaparkan proses awal memulai layanan 112 ini.


Semua diawali rapat persiapan OPD untuk mendukung pelayanan 112 ini, termasuk aspek sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana. 


Setelah semua terpenuhi, lanjut membuat komitmen bersama dengan kepala OPD terkait layanan 112 ini. 


Kemudian disusun peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan layanan 112 di Kabupaten Tegal. 


Selanjutnya Diskominfo melakukan rekruitmen call taker, bimtek call taker dan admin OPD, melakukan simulasi panggilan, serta koordinasi ke Kementrian Kominfo terkait pembukaan akses layanan NTPD 112 Kabupaten Tegal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved