Berita Slawi

Pemkot Tegal Belajar Layanan Panggilan Darurat 112 di Diskominfo Kabupaten Tegal

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, melakukan studi terap terkait layanan Nomor

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, saat melakukan studi terap terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Tegal belum lama ini. 


“Perlu diketahui bahwa Diskominfo hanya memastikan layanan NTPD 112, sementara untuk penanganan teknis kegawatdaruratan dilakukan oleh masing- masing OPD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya," terang Kusnianto. 


Ditambahkan, NTPD 112 sudah terintergrasi dengan 12 OPD pelaksana kedaruratan untuk menangani masalah kesehatan, kebakaran, kerusuhan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan binatang buas atau berbisa, pohon tumbang, bencana alam, dan masalah kedaruratan lainnya.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved