Samsat Keliling

Ini Jadwal Samsat Keliling dan Siaga di Purbalingga, Rabu 12 Oktober 2022

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Rabu (12/10/2022).

TRIBUN PANTURA/DINA INDRIANI
Warga membayar pajak kendaraan di samsat keliling. 

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Rabu (12/10/2022). 

Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan yakni meningkatkan mutu pelayanan publik.

Khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca juga: Banjir di Cilacap Berangsur Surut, Warga Diminta Tetap Siaga

Baca juga: Satpol PP Bakal Beri Sanksi PMKS yang Beroperasi di Kota Tegal

Baca juga: Pemkab Batang Digelontor Dana Rp 3,2 Miliar dari Kemenkes untuk Penanganan Stunting

Berikut ini jadwal samsat di Purbalingga: 

Rabu Pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB

Samsat Keliling : Kantor Kecamatan Karanganyar

Siaga 1 : Kantor Kecamatan Padamara

Siaga 2 : Halaman Taman Bojong 

Pajak Kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapuskan dari daftar. 

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved