KDRT Lesti Kejora

Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora) 

TRIBUNPANTURA.COM - Muhammad Rizky Billar atau lebih dikenal Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.

Baca juga: Dua Kecelakaan Terjadi dalam Sehari di Sragen, Dua Pengendara Motor Tewas

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak. 

"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada  yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menetukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan. 

Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Hari Museum Nasional, Pemkab Jepara Harap Banyak Pengunjung Bisa Gali Sejarah di Museum RA Kartini

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved