KDRT Lesti Kejora
Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan soal video CCTV yang viral.
Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar beredar di media sosial.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengatakan, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, video tersebut, juga sebagai salah satu bukti pendukung.
Baca juga: Maksimalkan SDA, Pemkab Batang Alihfungsikan Sawah Terkena Rob Jadi Demplot Tambak Kerapu
"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.
Dikatakan, video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
Hal itu untuk membuktikan, bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.
"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.
"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi: Kita Telah Miliki Lebih dari 2 Alat Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Rizky-Billar-dan-Lesti-Kejora.jpg)