Berita Slawi
Pendidikan Karakter, Tanamkan Nilai Kemanusiaan dan Akhlak Mulia
Perilaku menyimpang yang dilakukan pelajar sudah menjurus pada pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Tabah juga menambahkan contoh perilaku tercela lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain adalah balap liar.
Baca juga: Prodi PGMI IAIN Kudus Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Jadi Inspirasi dan Menular ke Prodi Lain
Disamping itu juga ada perjudian, perdedaran, dan bullying .
“Hati-hati juga pada tawaran menggiurkan dari orang yang tidak dikenal. Dengan tingkat kematangan berpikir dan pengetahuan yang rendah, biasanya anak remaja mudah diperdaya untuk jadi kurir narkoba, sampai kemudian benar-benar masuk ke jejaring peredaran narkoba. Kalau sudah seperti ini, hukumannya jelas berat dan tidak ada toleransi,” terangnya.
Perilaku menyimpang lainnya, lanjut Tabah, adalah siswa yang kerap membolos sekolah.
Pihaknya pun memastikan terus intensif menjaring anak-anak yang bolos sekolah, termasuk anak punk yang sudah cukup meresahkan.
Dirinya pun menghimbau siswa belajar menjauhi pornografi ataupun perbuatan asusila, dan aktif melaporkan jika mendapati tindakan penyimpangan sosial yang sudah menjurus pada ancaman keselamatan orang lain, dimana pihak sekolah sudah tidak mampu lagi mengendalikannya.
Baca juga: Anggota Panwascam Kabupaten Pekalongan Dilantik, Nur Anis Kurlia: 65 Persen Wajah Baru
“Silahkan laporkan jika mendapati hal-hal tersebut ke media Satpol PP Kabupaten Tegal, ataupun aplikasi android Lapor Bupati Tegal,” imbau Tabah.
Menanggapi itu, Kepala Sekolah SMK Bhakti Praja, Sarwo Edy, sangat mengapresiasi kegiatan Satpol PP yang membantu pihaknya dalam memberikan pemahaman tentang penegakan aturan ketertiban umum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah melakukan sosialisasi penegakan hukum dan ketertiban umum. Mudah-mudahan peserta didik kami bisa memahaminya dengan baik, dapat mencegah dan mengendalikan diri dari perbuatan yang tidak baik atau merugikan orang lain,” tutup Edy. (*)