Berita Jateng
Anggota TNI di Tegal Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng Karena Meniduri Istrinya
Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda AL.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda AL.
Serda AA melaporkan kasus perselingkuhan tersebut dengan melayangkan surat terbuka melalui video yang ditujukan kepada Kapolri, Panglima TNI, Irwasum, KASAD, Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Danpom IV/Diponegoro dan Jaksa Muda TNI.
"Selamat siang saya A ada permasalahan keluarga saya yang telah dirusak oleh anggota kepolisian Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo Polsek Loano atas nama Aipda AL sebagai Bhabinkantibmas Loano," tuturnya melalui rekaman video, Senin (7/11/2022).
Menurutnya oknum polisi itu telah memaksa dan mengajak istrinya selingkuh. Bahkan kasus skandal itu berlanjut hingga perzinahan yang dilakukan di rumahnya hingga digrebek warga.
Baca juga: Suguhkan Cerita Perekonomian Keluarga, Teater Murid Berhasil Sabet Juara Umum FDP
Baca juga: Ganjar-Erick Thohir Berpasangan, Warga Semarang Serukan Dukungan
Baca juga: Pemkab Jepara Tanggung Biaya Pengobatan Anak yang Dianiaya Ayah Kandung
"Saya berfikir apakah begini polisi tidak punya otak atau tidak di didik bapak Kapolri atau Kapolda. Ini sukanya niduri istri orang. Apalagi saya tentara," keluhnya.
Kejadiannya itu membuatnya geram. Bahkan dirinya mempertanyakan apakah harus bertindak melanggar hukum untuk menghadapi hal tersebut.
"Saya bisa membunuh oknum Polisi Aipda AL karena telah merusak rumah tangga saya. Karena telah melakukan perzinahan, meniduri istri saya dengan bujuk rayu dan paksaan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, katanya, oknum polisi itu juga menghina institusinya. Dia mempertanyakan apakah Aipda AL masih pantas berdinas di Kepolisian.
"Tuntutan saya Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian, merusak rumah tangga saya, dan telah menghina instansi saya," tandasnya.
Menanggapi video viral tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Selain itu Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Baca juga: Plafon Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Ambrol, Hindun: Usianya Sudah 20 Tahun Lebih
Baca juga: Edy Supriyanta Tanggung Semua Biaya Pengobatan Bocah Korban KDRT di Jepara
Baca juga: Bupati Borong Aneka Produk Inovasi di Acara Roadshow UMKM Purbalingga di Kecamatan Kutasari
Disamping proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."
"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” paparnya.
Menurutnya Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.