Berita Demak
Ada di Tiga Lokasi Ini, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Demak Selasa 8 November 2022
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Selass 8 November 2022 di Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Selass 8 November 2022 di Kabupaten Demak.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Arus Lalu Lintas Menuju Salatiga Tersendat Akibat Kecelakaan Truk Muatan Besi di Bergas
Baca juga: Pulih dari Cedera, Striker Muda PSIS Semarang Farrel Arya Trisandika Jalani Latihan Normal
Baca juga: Arisan Online Banyak Dilaporkan Terkait Investasi Bodong di Jateng, Ini Kata Kombes Pol Dwi Subagyo
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:
Samsat Keliling 1 : Halaman Balai Desa Wonosalam
Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Guntur
Samsat Keliling 3 : Halaman Kantor Kecamatan Gajah
Sementara untuk Samsat Induk dan Samsat cepat berada di jalan Sultan Trenggono, Wonosalam Kabupaten Demak, beroperasi pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Adapun Samsat Panten berada di Kantor Kecamatan Sayung beroperasi dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Baca juga: Abirawa Goes to School, Tarik Antusias Pelajar Batang Lewat Podcast Radio
Baca juga: Pembangunan Masjid di Kalipucang Wetan Batang Ditolak Warga, Ini Penyebabnya
Baca juga: Kapolda Jateng Marah Besar Tahu Anggotanya Selingkuh Dengan Istri Anggota TNI: Saya Tunggu PTDH-nya
Samsat Kabupaten Demak juga hadir pada malam di Alun-alun Kabupaten Demak dari pukul 18.00 - 20.30 WIB.
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)