Berita Semarang

Cegat Mobil Avanza di Gerbang Tol Kalikangkung, Petugas Bea Cukai Temukan Ribuan Slop Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang mencegat Avanza hitam di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Tim patroli darat Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Semarang menghitung jumlah rokok sitaan dari sebuah mobil Avanza hitam yang dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, di Kota Semarang. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang mencegat Avanza hitam di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut membawa ribuan slop rokok ilegal.

"Iya, kami mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang melewati wilayah kerja KPPBC TMP A Semarang pada Rabu (9/11/2022) sehingga kami hadang di gerbang Tol Kalikangkung," terang Kepala kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, seperti keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli darat pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Semarang dengan melaksanakan patroli darat sepanjang Jalan Tol Semarang-Batang.

Baca juga: Empat Siswa MAN 2 Kudus Berhasil Buat Bioreaktor, Alat Penghasil Oksigen Berbahan Seledri

Tim tersebut melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut mobil pribadi Toyota Avanza yang dicurigai membawa rokok ilegal. 

"Di dalam mobil terdapat dua orang pria," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan 1.480 slop dengan total 296.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Potensi kerugian negara dari barang tersebut yakni kurang lebih Rp 228 juta. 

Baca juga: Kapolsek Bojong AKP Rudi Mediasi Pertemuan Orang Tua Siswa yang Terlibat Tawuran Antar Pelajar

Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Budy menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan administratif dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut.

"Mereka dan barang bukti dibawa menuju kantor KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved