Berita Slawi
Pengajuan UMK 2023 Kabupaten Tegal Belum Ditentukan, Fakih: Kami Rakor Dulu
Terkait penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Terkait penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Hal tersebut, karena akan dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu dengan dewan pengupahan yang direncanakan pada Jumat (18/11/2022) mendatang.
Informasi tersebut, disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, saat ditemui di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Fakih menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan ada beberapa variabel, yaitu melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja.
Nantinya beberapa variabel tersebut, dijadikan bahan pembahasan pada rakor dewan pengupahan Kabupaten Tegal, sehingga diharapkan mendapat rumusan akhir yaitu penentuan UMK yang disepakati.
"Kami sampai saat ini belum menentukan angka pasti kenaikan UMK 2023 di Kabupaten Tegal berapa. Hasil bisa didapat nanti saat rakor dengan dewan pengupahan pada Jumat mendatang. Tapi menurut bocoran memang ada kenaikan upah, tapi untuk nominalnya berapa nah ini yang kami belum tahu," jelas Fakih.
Fakih pun berharap, mengingat penetapan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tegal berdasar pada regulasi yang ada yaitu PP nomor 36 tahun 2021, maka semuanya bisa kondusif, aman, tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ya semoga semuanya berjalan aman, kondusif, terkait penetapan UMK Kabupaten Tegal maupun dari provinsi nantinya," harap Fakih.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan nominal UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2022 lalu sebanyak Rp 1.968.444 per bulan.
Angka tersebut sudah tidak bisa diotak atik lagi saat itu. Karena Disperinaker Kabupaten Tegal sempat mengajukan kenaikan, tapi tidak diperbolehkan karena harus pas dan angka harus sama.
Menurut Agus, pada tahun 2022 lalu ada tujuh daerah di Jateng yang diminta merevisi pengajuan UMK nya karena tidak sesuai dan melebihi batas yang ditentukan.
Dari tujuh daerah tersebut, Kabupaten Tegal masuk salah satunya.
Adapun kenaikan UMK dari tahun 2021 ke 2022 tidak banyak yaitu hanya Rp 10.444.
Jadi UMK tahun 2021 sebanyak Rp 1.958.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak Rp 1.968.444.
"Meskipun belum ditentukan, tapi sepertinya kenaikan UMK tahun 2023 ini persis dengan tahun 2022 lalu. Tapi ya semuanya belum pasti, belum final, karena rakor dengan dewan pengupahan baru dilaksanakan Jumat mendatang," ungkap Agus.