Berita Slawi
Pengajuan UMK 2023 Kabupaten Tegal Belum Ditentukan, Fakih: Kami Rakor Dulu
Terkait penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Desta Leila Kartika
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim (kanan), didampingi Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani (kiri), saat ditemui di ruang rapat, Selasa (15/11/2022).
Adapun yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Tegal, dikatakan Agus mulai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dari unsur pemerintah, kemudian serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, dan lain-lain.
Sedangkan target atau batas penentuan UMK 2023 masing-masing daerah dan disampaikan ke Pemprov Jateng terakhir tanggal 25 November 2022.
"Ya semoga dalam rakor nanti semua sepakat dan satu suara. Sehingga tidak perlu ada sanggahan lagi, sehingga sebelum 25 November pengajuan UMK sudah fiks berapa nominal nya," tandas Agus. (*)
Tags
UMK 2023 Kabupaten Tegal
dewan pengupahan
Disperinaker Kabupaten Tegal
Upah Minimum
Tribunpantura.com
Rekomendasi untuk Anda