Berita Batang

Pj Bupati Batang Ungkap Banyak Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Proyek Tak Sesuai Standar

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan ia telah banyak mendapatkan laporan terkait permasalahan kepala desa.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek sistem informasi desa di Hotel Braling, Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan ia telah banyak mendapatkan laporan terkait permasalahan kepala desa.

Permasalahan itu terkait dugaan masalah peyelewengan dana desa maupun dugaan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai standar.

“Saya sudah banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa maupun proyek fisik pembangunnan tidak sesuai standar,” tutur Pj Batang Lani Dwi Rejeki saat membuka Bimtek sistem informasi desa di Hotel Braling Purbalingga Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Informasi yang belum tentu kebenarannya itu, bisa datang dari rival dalam pencalonan kepala desa, maupun masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Kota Tegal Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Oleh karena itu, Lani berharap ada komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh desa. 

Tidak hanya itu, Lani juga meminta segala perencanaan program pembangunan kepada kepala desa harus melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah bersama.

“Tokoh agama, pemuda masyarakat jadikan patner, dan musyawarah itu menjadi ajang komunikasi silaturahmi dengan jajaran masyarakat desa,” tegasnya. 

Ia juga meminta kepada kepala desa menjalankan tugasnya harus sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat.

Baca juga: Pengamat: Jawa Adalah Kunci Adalah Realitas, Tapi Semua Warga Negara Punya Hak Jadi Presiden

Dan hal-hal yang menimbulkan kerawanan harus cepat ditindaklanjuti dan berdasarkan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan. 

“Jika kepala desa masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), hal itu untuk meminimalisir permasalahan hukum dikemudian hari,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa itu wajib hukumnya. Dan jika tidak dijalankan pasti ada resiko yang akan di tanggung. 

“Seperti pengelolaan anggaran dana desa, harus ada perencanaan, pekerjaanya harus sesuai regulasi dan waktunya selesai pembanguannya kapan dan  laporan pertanggunjawabannya bagaimana. Itu harus ada kedisiplinan,” tegasnya. 

Baca juga: Pengajuan UMK 2023 Kabupaten Tegal Belum Ditentukan, Fakih: Kami Rakor Dulu

Keterbukaan dan transparansi masyarakat harus dibangun, lakukan pekerjaan dengan inovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Serta membangun ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai regulasi. 

“Jangan sebagai kepala desa menekan masyarakat, lalu menikmati, tidak memberikan  kontribusi apapun, ketika ada dana cair, dicairkan ditempat lainnya, itu salah,” ungkapnya.

AKBP Irwan Susanto juga menambahkan bahwa, kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh dikeluarkan maupun yang dikecualikan dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan, pemerintah desa termasuk kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki.

Baca juga: Pengamat Sebut Jawa Masih Jadi Kunci Pemilu 2024, Tapi Politik Etnis Makin Tergerus

Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik sehingga semua tata kelola pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.

“Membuka informasi publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen, lermohonan informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.

Informasi secara lisan bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang mengerjakan siapa dan selesaikan kapan bisa dijelaskan secara lisan. 

“Kalau tertulis atau minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved