Berita Nasional

Menang Praperadilan, Apakah Perseteruannya Dengan Kartika Putri Berakhir? Ini Kata Richard Lee

Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Editor: m zaenal arifin
Kompas.com/Revi C Rantung
Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Richard Lee, yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Beberkan poin utama dalam putusan

Richard Lee yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, mengungkapkan poin utama putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas kasusnya pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Ajak Generasi Muda Berantas Peredaran Narkoba

Pada poin itu, salah satunya status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah.

“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino, dikutip dari Kompas.com.

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.

Jalani masalah selama 2 tahun

Dengan adanya putusan praperadilan itu, Richard Lee bisa bernapas lega.

Namun, ia tak menampik masih mengingat perjalanan menempuh kasusnya itu.

Baca juga: Bupati Pekalongan Tinjau SDN Karangjompo yang Terendam Banjir Rob, Perintahkan Dinas Lakukan Ini

"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ tutur Richard Lee.

“Belum cukup itu, saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” tambah Richard Lee.

Tidak akan maafkan Kartika Putri

Meski sudah terbebas dari statusnya sebagai tersangka, Richard Lee belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

Namun, Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Luncurkan Aplikasi Simpatikk, Ini Fungsinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved