Berita Semarang
Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Ada Sepatu Merk Ternama
Pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang didampingi Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang, FX Yuli Purwanto dan Kasatresnakorba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 150 perkara kejahatan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Semarang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jaksa selaku eksekutor melakukan pemusnahan sesuai dalam putusan," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfaridah dalam sesi jumpa pers bersama awak media di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan, ada beberapa tindak pidana dalam pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana kesehatan, UU merk dan senjata tajam.
Baca juga: Ganjar Pranowo Siapkan Bantuan Keperluan Wanita hingga Mainan Anak untuk Korban Gempa Cianjur
"Tindak pidana sudah diputus pengadilan negeri," imbuhnya.
Dalam pemusnahan kali ini, dia membagi dalam beberapa cara.
Barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, tembakau sintesis dan obat-obatan lain dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara air hasil blenderan, kata dia bakal dibuang di tempat yang aman.
Selain itu, ada pula sepatu merk ternama (nike) yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Gabah dan Beras Petani yang Telah Diserap Bulog Jateng Sejak Januari 2022 Capai 105.000 Ton
Tak ketinggalan, ratusan Handphone dan sepatu lain juga dipotong menggunakan mesin pemotong.
"Dimusnahkan hingga tak bisa dipergunakan kembali," lanjutnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati mengumpulkan barang bukti dalam empat kelompok.
Pertama, tindak pidana narkotika meliputi sebanyak 667,646 gram dan 195 paket, 4 paket ganja, 67 butir ekstasi, tembakau sintetis seberat 5,63 gram dan 334 butir alphazolam.
Baca juga: Jalan yang Tertimbun Longsor di Desa Bodas Kandangserang Pekalongan Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
Lalu, tindak pidana kesehatan berupa pil logo Y 2803 butir, pil DMP 1500 butir, pil Logo MF 1000 butir, pil Riklona 2 Clonazepam 398 butir, pil Eximer 1000 butir, pil Dextro 6 butir dan pil logo warna putih 990 butir.
Selain itu, ada pula 112 unit handphone, 1.947 pasang sepatu dan sandal Nike palsu dan 2 buah senjata tajam.
"Hasil pelimpahan barang bukti dari Polres periode September sampai November tahun ini," jelasnya.
Pihaknya pun berencana melakukan pemusnahan lagi di kemudian hari.
"Kita akan lakukan pemusnahan lagi nanti," imbuhnya. (*)