Berita Slawi
UMK 2023 Kabupaten Tegal Disepakati Naik 7 Persen, Ini Besarannya
Rakor usulan atau rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 bersama dewan pengupahan menemui kesepakatan naik 7 persen dari UMK sebelumnya.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Namun untuk menjaga kondusifitas dan keberlangsungan dunia industri di Kabupaten Tegal, akhirnya serikat pekerja menyetujui usulan kenaikan UMK dari pengusaha diangka 7 persen.
"Sasaran kami sebenarnya usulan UMK tahun 2023 bisa naik antara 5-10 persen. Sehingga bisa dibilang target sudah terpenuhi karena diatas 5 persen. Seandainya tadi kesepakatan dibawah 5 persen, jelas kami tidak akan menandatangani surat kesepakatan bersama dan lebih baik keluar dari rapat," jelas Warnoto.
Warnoto menganggap, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 sudah mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Tegal, jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021.
Mengingat usulan UMK 2023 kenaikannya lebih dari Rp 100 ribu. Berbeda jauh dengan tahun 2022 lalu yang hanya Rp 10.444.
"Nilainya cukup baik untuk kami sampaikan ke teman-teman pekerja yang lain," pungkasnya. (*)