Berita Slawi
UMK 2023 Kabupaten Tegal Disepakati Naik 7 Persen, Ini Besarannya
Rakor usulan atau rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 bersama dewan pengupahan menemui kesepakatan naik 7 persen dari UMK sebelumnya.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Rapat koordinasi (rakor) usulan atau rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 bersama dewan pengupahan menemui kesepakatan naik 7 persen dari UMK sebelumnya.
Adapun rakor tersebut, berlokasi di ruang rapat Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Jumat (25/11/2022).
Sempat terjadi diskusi yang cukup alot untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang akan diusulkan, mengingat adanya beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan, tapi setelah dibahas dengan seksama dan memilih jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen atau senilai Rp 2.106.237.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, dan anggota dewan pengupahan lainnya.
Baca juga: Peringati Hari Guru, Ganjar: dari Hati yang Paling Dalam Saya Menghaturkan, I Love You
Baca juga: APBD 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 1,2 Triliun, Walikota Tegal: Harus Tepat Waktu, Mutu dan Sasaran
Seperti yang diketahui, dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, menjelaskan hasil rakor pengajuan UMK tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Setelah diskusi yang kami lakukan tadi, akhirnya disepakati usulan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 naik 7 persen dari UMK tahun 2022 lalu atau senilai Rp 2.106.237. Nah nantinya jika disetujui, maka UMK akan berlaku 2023 mendatang," papar Fakih, pada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Fakih menyebut, jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 tentu sangat jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Gempa Cianjur, Punggung Yasin Tertimpa Reruntuhan Tembok Saat Lindungi Ibu
Sedangkan usulan UMK tahun 2023 mengalami peningkatan 7 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
Dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444, pada hasil rakor dewan pengupah UMK tahun 2023 naik jadi Rp 2.106.237.
"Ya setelah disepakati usulan UMK nya berapa, nanti kami mengajukan ke Bupati. Nah nantinya akan diteruskan ke Gubernur apakah disetujui atau tidak. Karena kalau sesuai ketentuan yang ada, usulan kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen," ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, tidak menampik jika dalam proses diskusi atau musyawarah usulan UMK cukup alot.
Hal ini karena dari serikat pekerja memiliki target paling tidak kenaikan UMK 2023 bisa sampai 10 persen.
Sedangkan dari sisi pengusaha atau perusahaan tentu merasa keberatan, karena menganggap kondisi perekonomian saat ini termasuk dari sisi produksi belum stabil.
Baca juga: Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Ada Inggris vs AS, Polandia vs Arab Saudi, dan Perancis vs Denmark