Berita Pekalongan
Polres Pekalongan Kota Polisi Amankan Seorang Perempuan Pembuang Bayi di Dalam Karung
Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam karung tersebut menyerahkan diri ke kepolisian pada Rabu (30/11/2022).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah mengamankan seorang wanita pembuang bayi di semak-semak yang ada di wilayah Slamaran, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam karung tersebut menyerahkan diri ke kepolisian pada Rabu (30/11/2022).
"Pelaku yang tak lain merupakan ibu kandung dari si bayi berinisial OA (25), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan."
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Gelar Pekan Kreatif Nusantara 2022, Wali Kota Kota Pekalongan: Agar Perekonomian Kita Sembuh
Menurutnya, pelaku membuang bayinya di lokasi tersebut dengan maksud agar diasuh oleh orang lain.
"Atau supaya yang bersangkutan terlepas dari pemeliharaan terhadap anak tersebut sesuai dengan pasal 307 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat," ujarnya.
AKBP Wahyu mengungkapkan, saat bayi laki-laki terbungkus dalam karung beras yang ditemukan oleh warga, tindakan pertama yang dilakukan yaitu menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke RSUD Bendan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Untuk motif pelaku, dari hasil pemeriksaan, bahwa OA sedang mengalami konflik dengan suami dan ada konflik keluarga."
Baca juga: Bahas UMK 2023 Kabupaten Jepara, Ini Usulan Perwakilan Buruh
"Lalu, mengakibatkan yang bersangkutan merasa depresi sehingga pada saat melahirkan bayinya mengambil tindakan seperti itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu, OA juga melakukan persalinan sendiri.
"Pelaku juga yang meletakkan bayi tersebut di lokasi."
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tambahnya. (*)
