Berita Regional
Digugat ke PTUN, Pemerintah Desa Sengi Magelang Minta Pendampingan Hukum BKBHM FH Unissula
Kepala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji digugat mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Baru beberapa bulan menjabat, Kepala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji digugat mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mantan Kadus tersebut dipecat sebelum berakhirnya masa periode jabatan Kepala Desa lama pada tahun 2022.
Waji mengatakan mantan kadus itu menggugat karena tidak terima diberhentikan oleh kades lama, atau Kades sebelum dirinya.
Atas gugatan di PTUN, pihaknya bersama pemerintah desa meminta pendampingan kepada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula selama proses persidangan di PTUN Semarang.
Baca juga: Gara-gara Kredit Macet, Debitur Bank Dijadikan Terdakwa Dugaan Korupsi
"Pemberhentian Kadus itu 3 bulan sebulan saya dilantik menjadi Kades. Saya dilantik pada 29 November 2022 lalu," tutur dia, Jumat (6/1/2022).
Menurutnya, mantan kadus itu dipecat karena diduga melakukan pemotongan BLT Dana Desa yang diterima masyarakat.
Kemudian mantan perangkat desa itu juga memosting sesuatu yang meresahkan warganya di media sosial.
"Kadus itu diberhentikan karena adanya dugaan penyelewengan BLT Dana Desa dan membuat postingan yang meresahkan warga," ujarnya.
Baca juga: Taman Wisata Laut Pantai Pasir Kencana Pekalongan Sumbang PAD Rp 4,5 M pada 2022
Sekertaris BKBHM FH Unissula, Muh Dias Saktiawan menambahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran BLT Dana Desa yang dilakukan mantan Kadus Gowok Sabrang telah diperiksa di inspektorat.
Penggugat (mantan Kadus Gowok) saat itu diminta untuk mengembalikan dana-dana yang diduga diselewengkan.
"Alasan itulah yang menjadi landasan kepala desa sebelumya untuk memberhentikan kadus itu," ujarnya.
Menurutnya, pemotongan BLT Dana Desa dilakukan mantan kadus itu pada tahun 2021. Nilai yang dipotong penggugat tidak terlalu signifikan.
"Nilainya tidak nyampai jutaan tapi ratusan ribu. Hasil dari LHP inspektorat pemotongan yang dilakukan mantan kadus alasanya untuk membayar PBB bagi masyarakat yang belum membayar. Uang itu dibayarkan," ujarnya.
Baca juga: Banjir Mulai Surut, Akses Jalan Utama Desa Sidaharja Kabupaten Tegal Sudah Bisa Digunakan
Langkah selanjutnya ia akan mengkaji dokumen-dokumen dari pemerintah desa. Pihaknya akan mendampingi Pemerintah Desa selama jalannya gugatan di PTUN.
"Tuntutannya pihak penggugat meminta SK pemberhentian dibatalkan dan Kepala desa sekarang diminta untuk membatalkan," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.