Berita Jateng

Ratusan Kades di Jepara Ikut Demo di Depan DPR RI, Tuntut Masa Jabatan Satu Periode 9 Tahun

Sebanyak 184 petinggi dari Kabupaten Jepara berdemonstrasi di Depan DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Sejumlah kepala desa atau petinggi asal Kabupaten Jepara mengikuti demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, penetapan jabaran kepala desa atau petinggi yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Kedua, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 kembalikan seutuhnya. Ketiga, penetapan dana APBN dialokasikan minimal 10 persen untuk desa. 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Sebanyak 184 kepala desa atau petinggi dari Kabupaten Jepara berdemonstrasi di depan DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Demo ini juga diikuti oleh kepala desa dari berbagai daerah seluruh Indonesia.


Mereka berangkat dari Jepara pada Senin (16/1/2023) sore.

Titik kumpul keberangkatan di Pendopo RA.


Ketua DPC Papdesi Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar mengungkapkan seluruh petinggi di Jepara ke ibukota mengikuti demo ini.


"Total ada 184 petinggi yang berangkat.

Semua berangkat kecuali yang berhalangan sakit (atau) diwakilkan," kata Edy menjelang keberangkatan.


Dalam demo ini ada tiga tuntutan yang disampaikan DPP Papdesi Kabupaten Jepara.

Pertama, penetapan jabaran kepala desa atau petinggi yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.


Kedua, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 kembalikan seutuhnya.


Ketiga, penetapan dana APBN dialokasikan minimal 10 persen untuk desa.

 


Menurut Edy, masa jabatan 6 tahun terlalu singkat  untuk membangun desa.

Di samping itu jiga, potensi konflik usai pemilihan kades sulit diselesaikan dalam waktu enam tahun.


Dari pertimbangan itulah pihaknya menuntut perpanjangan masa jabatan.

Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa dalam satu periode berdurai 6 tahun.

Dengan maksimal 3 kali pencalonan.

Artinya, setiap kades yang terpilih dalam tiga kali itu memimpin selama 18 tahun.


"Sekarang ini tuntutan kepala desa sembilan tahun (untuk) dua kali mencalonkan diri. Sama saja 18 tahun," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved