Berita Jateng

Lima Tersangka Kasus Khilafatur Muslimin Telah Diserahkan ke Kejari Jepara

Kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara telah memasuki tahap II. Lima tersangka dan barang buktinya telah diserahkan

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Proses kegiatan Tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara telah memasuki tahap II.

Lima tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaksanaan kegiatan tahap II itu berlangsung di Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023) kemarin.


Pihaknye telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.


"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Jumat (27/1/2023).


Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu mendapat surat P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.


Adapun lima tersangka  itu meliputi AM (63) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, ZA (48) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, AW (42) warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, DE (31) warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, SW (53) waega Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.


Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan, di antaranya, 4 lembar kertas formulir ormas Khilafatul Muslimin, 1 buku berjudul "Mengenal Khilafatul Muslimin, 3 jubah berwarna putih dan hijau bertuliskan Khilafatul Muslimin, 1 rompi bertuliskan Khilafatul Muslimin.


Lima tersangka itu dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.


Sebelumnya diberitakan, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk.

Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.


Tiga orang, AM, ZA, dan AW ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.


Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DE dan SW.


DE ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).

Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved