Berita Jateng

Lima Tersangka Kasus Khilafatur Muslimin Telah Diserahkan ke Kejari Jepara

Kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara telah memasuki tahap II. Lima tersangka dan barang buktinya telah diserahkan

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Proses kegiatan Tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023). 


Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.


Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut. 


Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.


Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan. 


"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada.

Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).


Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved