Berita Cilacap
Polresta Cilacap Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Ilegal
Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu dilakukan pada Jumat (6/1/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Fannky mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tersebut bukan tanpa alasan lain.
Namun karena kegiatan penambangan di Desa Karanggintung itu dinilai sebagai pelanggaran pidana murni.
Dengan modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky, Senin (6/2/2023).
Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu unit excavator, satu unit dumptruck, dan buku rekapan.
Lebih lanjut dikatakan Fannky bahwa untuk alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.
Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.
"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Fannky.
Sementara itu, terkait dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.
Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).
Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.
Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambah Fannky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.