Berita Cilacap
Polresta Cilacap Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Ilegal
Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m zaenal arifin
Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, Fannky mengungkapkan bahwa penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng.
Didalam proses penyidikan pun, penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.
"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," tuturnya.
Selanjutnya terkait pembangunan Huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta Cilacap menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang sedang berjalan.
"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah
"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional," ujarnya.
Kombes Pol Iqbal menghimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat.
"Bukan malah membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan. Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.